Pemikiran dan usaha untuk mengembangkan bisnis asuransi sudah sering menjadi artikel aktual di sepanjang kolom media oleh berbagai kalangan. Kepekaan para praktisi asuransi dalam membaca situasi dunia dengan segala permasalahannya saat ini menggerakkan mereka untuk menciptakan sesuatu yang inovatif dalam bidang asuransi guna menghadapi tantangan di dunia perasuransian. Krisis kepercayaan yang sekarang telah menjadi representatif pemikiran masyarakat tentunya tak luput menjadi pekerjaan rumah yang harus segera dicari solusi atas permasalahan tersebut.
Sebagaimana diketahui bahwa asuransi merupakan produk intengible atau tidak dapat terlihat, secara logika untuk menjual sebuah produk yang terlihat dan memiliki nilai manfaat yang nyata membutuhkan usaha yang tidak bisa dianggap ringan. Memiliki tantangan yang besar untuk dapat menjualnya. Apalagi jika produk yang tidak terlihat seperti asuransi. Perlu adanya sebuah pemecahan masalah yang sifatnya komprehensif, bukan hanya mempelajari bagaimana cara merayu calon Tertanggung untuk berasuransi, jika hanya hal itu yang dilakukan sama saja kita menyelesaikan masalah pada batang, atau daunnya saja, tidak sampai ke akarnya. Dalam waktu yang bisa dipastikan secara otomatis permasalahan tersebut akan tumbuh kembali.
Citra asuransi dimata masyarakat saat ini adalah sebuah produk yang masih kalah saing dengan bank. Mereka cenderung mempercayakan permasalahan keuangan mereka pada bank sebagai financial consultant. Hal yang perlu digarisbawahi adalah bahwa kita tidak boleh lupa bahwa asuransi juga merupakan produk yang sebenarnya sangat dibutuhkan oleh masyarakat, namun yang menjadi kendala terbesar adalah krisis kepercayaan serta sikap hati-hati yang dimiliki oleh masyarakat luas untuk membeli produk yang ditawarkan.
Solusi yang mungkin dapat ditawarkan saat ini sebagai bentuk implementasi pemecahan permasalahan secara komprehensif adalah dengan membenahi sistem asuransi secara mendasar. Perlu adanya pemahaman prinsip-prinsip asuransi kepada para pelaku asuransi, dalam hal ini adalah perusahaan asuransi, broker, bahkan agen asuransi. Secara konkrit misalnya prinsip utmost good faith yang menjadi prinsip dasar asuransi, secara singkat dikatakan prinsip itikad baik yang wajib dimiliki oleh pelaku asuransi. Jangan sampai usaha asuransi yang pada awalnya diciptakan sebagai solusi atas permasalahan masyarakat, dijadikan usaha yang hanya menitikberatkan pada keuntungan perusahaan semata. Jika hal ini dilakukan oleh orang yang telah menjadi peserta asuransi, tentu akan merusak citra asuransi tersebut. Misalnya klaim yang lama diproses dan sering ditolak dengan alasan yang tidak dimengerti oleh tertanggung. Kesimpulannya adalah perlu dilakukan pemahaman asuransi secara prinsip dan melakukan evaluasi secara berkala oleh pemerintah. Pemahaman secara prinsip dikatakan perlu agar nantinya calon tertanggung tidak merasa dirugikan dan benar-benar memahami pentingnya asuransi. Evaluasi menjadi penutup yang berkesinambungan karena pemerintah memiliki peran disini sebagai penentu kebijakan dan sebagai pengawas yang tentunya bukan secara konstitusi belaka, namun juga terlihat realisasinya
Sebagaimana diketahui bahwa asuransi merupakan produk intengible atau tidak dapat terlihat, secara logika untuk menjual sebuah produk yang terlihat dan memiliki nilai manfaat yang nyata membutuhkan usaha yang tidak bisa dianggap ringan. Memiliki tantangan yang besar untuk dapat menjualnya. Apalagi jika produk yang tidak terlihat seperti asuransi. Perlu adanya sebuah pemecahan masalah yang sifatnya komprehensif, bukan hanya mempelajari bagaimana cara merayu calon Tertanggung untuk berasuransi, jika hanya hal itu yang dilakukan sama saja kita menyelesaikan masalah pada batang, atau daunnya saja, tidak sampai ke akarnya. Dalam waktu yang bisa dipastikan secara otomatis permasalahan tersebut akan tumbuh kembali.
Citra asuransi dimata masyarakat saat ini adalah sebuah produk yang masih kalah saing dengan bank. Mereka cenderung mempercayakan permasalahan keuangan mereka pada bank sebagai financial consultant. Hal yang perlu digarisbawahi adalah bahwa kita tidak boleh lupa bahwa asuransi juga merupakan produk yang sebenarnya sangat dibutuhkan oleh masyarakat, namun yang menjadi kendala terbesar adalah krisis kepercayaan serta sikap hati-hati yang dimiliki oleh masyarakat luas untuk membeli produk yang ditawarkan.
Solusi yang mungkin dapat ditawarkan saat ini sebagai bentuk implementasi pemecahan permasalahan secara komprehensif adalah dengan membenahi sistem asuransi secara mendasar. Perlu adanya pemahaman prinsip-prinsip asuransi kepada para pelaku asuransi, dalam hal ini adalah perusahaan asuransi, broker, bahkan agen asuransi. Secara konkrit misalnya prinsip utmost good faith yang menjadi prinsip dasar asuransi, secara singkat dikatakan prinsip itikad baik yang wajib dimiliki oleh pelaku asuransi. Jangan sampai usaha asuransi yang pada awalnya diciptakan sebagai solusi atas permasalahan masyarakat, dijadikan usaha yang hanya menitikberatkan pada keuntungan perusahaan semata. Jika hal ini dilakukan oleh orang yang telah menjadi peserta asuransi, tentu akan merusak citra asuransi tersebut. Misalnya klaim yang lama diproses dan sering ditolak dengan alasan yang tidak dimengerti oleh tertanggung. Kesimpulannya adalah perlu dilakukan pemahaman asuransi secara prinsip dan melakukan evaluasi secara berkala oleh pemerintah. Pemahaman secara prinsip dikatakan perlu agar nantinya calon tertanggung tidak merasa dirugikan dan benar-benar memahami pentingnya asuransi. Evaluasi menjadi penutup yang berkesinambungan karena pemerintah memiliki peran disini sebagai penentu kebijakan dan sebagai pengawas yang tentunya bukan secara konstitusi belaka, namun juga terlihat realisasinya